PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Jabatan...
Pasal 19
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN FUNGSIONAL ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, diberikan kepada Peserta Diklat Jabfung yang telah mengikuti dan lulus Diklat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional.
