PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian...
Pasal 15
Informasi yang wajib disampaikan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, paling sedikit: a. laporan rencana kerja kesatuan Polri tahunan; b. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP); c. data statistik gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat setiap 3 (tiga) bulanan, 6 (enam) bulanan, dan tahunan; d. seleksi penerimaan calon anggota Polri; dan e. seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara pada Polri.
- Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
