PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian...
Pasal 18
(1) PID pada tingkat Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 2 berada pada Kepala Seksi Humas Polres.
(2) PID pada tingkat Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 3 berada pada Kepala Seksi Humas Polsek. (3) Dalam hal Polsek belum memiliki pejabat Kepala Seksi Humas, fungsi PID dilaksanakan oleh Kapolsek.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
