Pasal 14
(1) Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, paling sedikit: a. peraturan kepolisian; b. kesepakatan bersama; c. prosedur pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); d. prosedur pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); e. prosedur pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum; f. prosedur pelayanan perizinan senjata api dan bahan peledak; g. prosedur pelayanan penerbitan dokumen orang asing; h. prosedur pelayanan pemberian bantuan kepolisian yang meliputi pengawalan, pengamanan, dan pelaporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan i. pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polri.
- Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
