PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian...
Pasal 13
(1) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, merupakan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, paling sedikit: a. unjuk rasa yang berpotensi anarkis; b. kerusuhan massa; c. bencana alam yang berdampak luas; d. peristiwa yang meresahkan masyarakat; e. kecelakaan moda transportasi yang menarik perhatian masyarakat; dan f. ancaman/peledakan bom.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
