PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian...
Pasal 11
Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berupa dokumen
peralatan, sarana, dan/atau prasarana yang digunakan dalam kepentingan penegakan hukum, yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi.
- Di antara Pasal 11A dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11B sehingga berbunyi sebagai berikut:
