PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian...
Pasal 10
Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, sebagai berikut: a. identitas penyelidik dan/atau penyidik, beserta keluarganya dalam melakukan penyidikan tindak pidana yang memerlukan perhatian khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. identitas penyelidik dan/atau penyidik beserta keluarganya sebagaimana dimaksud pada huruf a, keselamatannya wajib dijamin oleh kesatuannya; dan c. identitas informan.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
