PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 7
BAB 2 — PENATAUSAHAAN DUMAS
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap Dumas yang diterima secara manual dan/atau elektronik oleh penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas pelapor; b. nomor surat pengaduan; dan c. perihal pengaduan.
