PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 6
BAB 2 — PENATAUSAHAAN DUMAS
(1) Penatausahaan Dumas dilakukan dengan tahapan: a. pencatatan; b. penelaahan; c. pengklasifikasian; d. pengelompokan e. pendistribusian; dan f. pengarsipan.
(2) Penatausahaan Dumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada: a. tingkat Mabes Polri, oleh:
- Bagian Pengaduan Masyarakat Biro Perencanaan dan Administrasi Itwasum Polri;
- Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri; dan
- Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri; b. tingkat Polda, oleh:
- Subbagian Pengaduan Masyarakat dan Analisis Pengawasan Inspektorat Pengawasan Polda;
- Bagian Pengawas Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba; dan
- Subbagian Pelayanan Pengaduan bidang Profesi dan Pengamanan; dan c. tingkat Kepolisian Resor, oleh:
- Seksi Pengawasan (Siwas); dan
- Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam).
