PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 8
BAB 2 — PENATAUSAHAAN DUMAS
(1) Penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b pengaduan yang telah diterima dilakukan penelaahan untuk menentukan pengklasifikasian Dumas. (2) Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Dumas berkadar pengawasan, yaitu:
- Dumas logis dan memadai dengan identitas pelapor dan/atau terlapor jelas dan disertai bukti pendukung;
- Dumas yang substansi permasalahannya sedang atau telah dilakukan pemeriksaan; dan
- Dumas yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pegawai Negeri pada Polri yang mengakibatkan kerugian masyarakat/negara dalam rangka penyelenggaraan tugas dan wewenang Polri; dan b. Dumas tidak berkadar pengawasan, yaitu:
- Dumas berupa sumbangan pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun dan bermanfaat bagi peningkatan kinerja dan pelayanan Polri kepada masyarakat;
- Identitas pelapor dan/atau terlapor tidak jelas;
- Dumas logis dan memadai dengan disertai bukti pendukung, namun identitas pelapor dan/atau terlapor tidak jelas;
- Dumas kurang memadai karena tidak disertai bukti pendukung, walaupun identitas pelapor jelas;
- Dumas tidak logis berupa keinginan pelapor secara normatif tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Dumas yang isinya mengandung informasi berupa sumbang saran dan kritik yang bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan tugas dan wewenang Polri. (3) Hasil pengklasifikasian Dumas dilakukan pengelompokan berdasarkan jenis penyimpangan meliputi: a. hukum/hak asasi manusia; b. penyalahgunaan wewenang; c. pelayanan masyarakat; d. kewaspadaan nasional;
e. personel; f. pungutan liar atau korupsi; g. penyidikan tindak pidana; h. tanah/rumah; dan i. lain-lain.
