Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tata cara penanganan Dumas di lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip: a. legalitas, yaitu mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan; b. transparan, yaitu memberi kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan haknya untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif terhadap penanganan Dumas berdasarkan tata cara dan tindak lanjutnya; c. koordinasi, yaitu melaksanakan kerja sama yang baik antar pejabat yang berwenang dengan aparatur pemerintah dan nonpemerintah berdasarkan tata cara, tata kerja dan prosedur yang berlaku; d. efektivitas dan efisiensi, yaitu tepat sasaran, hemat tenaga, waktu dan biaya; e. akuntabilitas, yaitu harus dapat dipertanggungjawabkan, baik proses maupun tindak lanjutnya; f. objektivitas, yaitu berdasarkan fakta atau bukti tanpa dipengaruhi prasangka, interpretasi, kepentingan pribadi, golongan atau kepentingan pihak tertentu; dan g. proporsionalitas, yaitu mengutamakan kepentingan pelaksanaan tugas dan kewenangan dengan tetap
memperhatikan adanya kepentingan yang sah lainnya secara seimbang.
