PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tata cara penanganan Dumas di lingkungan Polri bertujuan untuk: a. terselenggaranya pelayanan Dumas yang baik oleh Polri dalam upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat; b. terselenggaranya pengawasan dan pengendalian yang akuntabel dalam penanganan Dumas; dan c. terselesaikannya Dumas secara baik, tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
