PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dumas dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung. (2) Dumas secara langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor secara langsung melalui: a. bagian pelayanan Dumas; b. sentra pelayanan Dumas; atau c. unit pelayanan Dumas. (3) Dumas secara tidak langsung, merupakan pengaduan yang disampaikan oleh pelapor melalui: a. komunikasi elektronik dengan menggunakan aplikasi; dan/atau b. surat-menyurat.
