PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 23
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN DUMAS
(1) Monitoring dan evaluasi penanganan Dumas, dapat dilakukan melalui asistensi untuk mengklarifikasi perkembangan penanganan yang disusun dalam bentuk: a. kertas kerja klarifikasi Dumas; dan b. laporan. (2) Format kertas kerja klarifikasi Dumas dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
