PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 24
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PENANGANAN DUMAS
(1) Laporan hasil penanganan Dumas disusun: a. bulanan; b. triwulan; dan c. semester. (2) Laporan hasil penanganan Dumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh fungsi Reserse Kriminal dan Profesi dan Pengamanan ditujukan kepada: a. Irwasum Polri, untuk tingkat Mabes Polri; b. Inspektur Pengawasan Daerah, untuk tingkat Polda; dan
c. Kepala Kepolisian Resor melalui Kepala Seksi Pengawasan, untuk tingkat Kepolisian Resor. (3) Laporan hasil penanganan Dumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh: a. Inspektur Pengawasan Daerah, untuk dikirimkan kepada Irwasum Polri; dan b. Kepala Seksi Pengawasan, untuk dikirimkan kepada Inspektur Pengawasan Daerah.
