PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN
Penanganan Dumas secara tidak langsung yang diterima oleh Polda: a. Inspektorat Pengawasan Daerah:
- meneruskan kepada: a) Direktur Reserse Kriminal Umum/Khusus/ Narkoba Polda berkaitan dengan tindak pidana; dan b) Kepala bidang Profesi dan Pengamanan berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan pelanggaran KEPP;
- dapat meminta klarifikasi kepada Kasatker di lingkungan Polda berkaitan dengan tugas dan fungsinya;
- monitor dan menerima hasil klarifikasi tindak lanjut penanganan Dumas;
- mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada Irwasum Polri dan pelapor; dan
- membuat laporan Dumas yang menjadi tanggung jawab Polda; b. Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba Polda:
- Dumas yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/Narkoba Polda: a) ditindaklanjuti dengan pencatatan dan diteruskan kepada Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Kriminal umum/khusus/narkoba Polda sesuai fungsi untuk dilakukan penelaahan, pengkajian, gelar perkara, supervisi, dan arahan atas materi Dumas; b) mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada pelapor; dan c) Dumas yang bukan kewenangannya, penanganan dilimpahkan kepada:
- Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda, berkaitan dengan pelanggaran disiplin atau KEPP; dan 2) Kepala Kepolisian Resor berkaitan dengan perkara pidana berdasarkan bobot permasalahannya;
- Dumas yang diterima dari Inspektorat Pengawasan Daerah Polda dan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda: a) ditindaklanjuti dengan pencatatan dan diteruskan kepada Bagian Pengawasan Penyidikan Ditreskrim Polda untuk dilakukan penelaahan, pengkajian, gelar perkara, supervisi, dan arahan atas materi Dumas; dan b) mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada Irwasda Polda dan pelapor;
- membuat laporan Dumas yang menjadi tanggung jawab Direktorat Reserse Kriminal Umum/Khusus/ Narkoba Polda; dan c. Bidang Profesi dan Pengamanan Polda:
- Dumas yang diterima oleh Subbagian Pelayanan Pengaduan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda: a) ditindaklanjuti dengan pencatatan, penelaahan, dan pengkajian untuk diberikan saran pendapat kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda; b) didistribusikan kepada Subbagian di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda, berkaitan dengan pelanggaran disiplin atau kode etik; c) mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada pelapor; dan d) Dumas yang diterima dan bukan merupakan kewenangannya, dilimpahkan kepada:
- Direktur Reserse Kriminal Umum/ Khusus/Narkoba Polda sesuai fungsi berkaitan dengan Tindak Pidana Umum/ Khusus/Narkoba; dan 2) Kepala Kepolisian Resor, sesuai dengan keberadaan permasalahan yang diadukan;
- Dumas yang diterima dari Inspektur Pengawas Daerah dan Direktur Reserse Kriminal Umum/ Khusus/Narkoba Polda: a) ditindaklanjuti dengan pencatatan, penelaahan, dan pengkajian untuk diberikan saran pendapat kepada Kepala bidang Profesi dan Pengamanan Polda; b) didistribusikan kepada Subbagian di lingkungan Bidang Profesi dan Pengamanan Polda, berkaitan dengan pelanggaran disiplin atau KKEP; dan c) mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada Inspektur Pengawasan Daerah dan pelapor; dan
- membuat laporan Dumas yang menjadi tanggung jawab Bidang Profesi dan Pengamanan Polda;
