Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Tata cara Penanganan Dumas secara tidak langsung: a. Itwasum Polri:
- meneruskan kepada: a) Kepala Bareskrim Polri, berkaitan dengan tindak pidana;
b) Kepala Divpropam Polri, berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan pelanggaran KEPP; atau c) Kepala Polda berkaitan dengan permasalahan yang terjadi di daerah hukum Polda; 2. dapat meminta klarifikasi kepada Kasatfung di lingkungan Mabes Polri berkaitan dengan tugas dan fungsinya; 3. monitor dan menerima hasil klarifikasi tindak lanjut penanganan Dumas; 4. mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada pelapor; dan 5. membuat laporan Dumas yang menjadi tanggung jawab Polri; b. Bareskrim Polri:
- Dumas yang diterima Bareskrim Polri: a) ditindaklanjuti dengan pencatatan dan diteruskan kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri untuk dilakukan penelaahan, pengkajian, gelar perkara, supervisi, dan arahan atas materi Dumas; b) mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada pelapor; dan c) Dumas yang bukan kewenangannya, penanganan dilimpahkan kepada:
- Kepala Divpropam Polri, berkaitan dengan permasalahan pelanggaran disiplin atau KEPP; dan 2) Kepala Polda, berkaitan dengan perkara pidana sesuai dengan keberadaan permasalahan yang diadukan;
- Dumas yang diterima dari Itwasum Polri dan Kepala Divpropam Polri: a) ditindaklanjuti dengan pencatatan dan diteruskan kepada Kepala Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri untuk dilakukan penelaahan, pengkajian, gelar perkara, supervisi, dan arahan atas materi Dumas; dan
b) mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada Inspektur Pengawasan Umum Polri dan pelapor; dan 3. membuat laporan Dumas yang menjadi tanggung jawab Bareskrim Polri; dan c. Divpropam Polri:
- Dumas yang diterima oleh Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri: a) ditindaklanjuti dengan pencatatan, penelaahan, dan pengkajian untuk diberikan saran pendapat kepada Kepala Divpropam Polri; b) didistribusikan kepada Biro di lingkungan Divpropam Polri, sesuai permasalahannya untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan, audit investigasi, pemeriksaan Dumas serta tindakan hukum lainnya terhadap pelanggaran disiplin atau kode etik; c) mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada pelapor; dan d) Dumas yang diterima dan bukan merupakan kewenangannya, dilimpahkan kepada:
- Kepala Bareskrim Polri berkaitan dengan pemasalahan tindak pidana; dan 2) Kepala Polda, sesuai dengan kewenangannya;
- Dumas yang diterima dari Irwasum Polri dan Kepala Bareskrim Polri: a) ditindaklanjuti dengan pencatatan, penelaahan, dan pengkajian untuk diberikan saran pendapat kepada Kepala Divpropam Polri; b) didistribusikan kepada Biro di lingkungan Divpropam Polri, sesuai permasalahannya untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan, audit investigasi, pemeriksaan Dumas serta tindakan hukum lainnya terhadap pelanggaran disiplin atau kode etik; dan
c) mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada Irwasum Polri dan pelapor; dan 3. membuat laporan Dumas yang menjadi tanggung jawab Divpropam Polri.
