PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
Tata cara Penanganan Dumas secara langsung, oleh bagian/sentra/unit pelayanan Dumas dengan: a. membuat laporan Polisi sesuai kewenangan penyelenggara; b. menindaklanjuti penanganan Dumas; dan c. melaporkan hasil tindak lanjut penanganan Dumas.
