PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANAAN
Penanganan Dumas secara tidak langsung yang diterima oleh Kepolisian Resor, ditindaklanjuti oleh Sentra/Unit pelayanan Dumas dengan tata cara: a. Kepala Kepolisian Resor yang menerima Dumas tidak langsung atau menerima pelimpahan dari Polda menindaklanjuti dengan:
- melakukan penelaahan dan pengkajian atas materi Dumas;
- meneruskan kepada Kepala Seksi Pengawasan; dan
- mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada Inspektur Pengawasan Daerah dan pelapor; b. Seksi Pengawasan:
- meneruskan kepada: a) Kepala Satuan Reserse Kriminal/Narkoba sesuai fungsi berkaitan dengan tindak pidana; dan b) Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan berkaitan dengan pelanggaran disiplin atau KEPP;
- melakukan monitor atas tindak lanjut penanganan Dumas; dan
- membuat laporan Dumas yang menjadi tanggung jawab Kepolisian Resor.
c. Satuan Reserse Kriminal/Narkoba:
- Dumas yang diterima dari Kepala Kepolisian Resor melalui Kepala Seksi Pengawasan: a) ditindaklanjuti dengan pencatatan, penelaahan, pengkajian dan penyelenggaraan gelar perkara; dan b) mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada Kepala Seksi Pengawasan dan pelapor;
- Dumas yang bukan kewenangannya: a) dilimpahkan kepada Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan, berkaitan dengan permasalahan pelanggaran disiplin atau KEPP; dan b) mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada Kepala Seksi Pengawasan dan pelapor; dan
- membuat laporan Dumas yang menjadi tanggung jawab Satuan Reserse Kriminal/Narkoba; dan d. Seksi Profesi dan Pengamanan:
- Dumas yang diterima dari Kepala Kepolisian Resor melalui Kepala Seksi Pengawasan: a) ditindaklanjuti dengan penelitian, penyelidikan oleh unit Pengamanan Internal (Paminal); b) melakukan audit investigasi, pemeriksaan Dumas dan penegakan pelanggaran disiplin atau KEPP; dan c) mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada Kepala Seksi Pengawasan dan pelapor;
- Dumas yang bukan kewenangannya: a) dilimpahkan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal/Narkoba sesuai fungsi berkaitan dengan pemasalahan tindak pidana; dan b) mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penanganan Dumas kepada pelapor; dan
- membuat laporan Dumas yang menjadi tanggung jawabnya.
