Pasal 32
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sisbinkar Anggota Polri dilaksanakan oleh fungsi pengawasan secara berjenjang. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut: a. secara fungsional organisasi Polri oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri/Inspektorat Pengawasan Daerah/Seksi Pengawasan dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah/Seksi Profesi dan Pengamanan secara berjenjang; b. secara operasional oleh Markas Besar Polri terhadap Polda dalam bentuk asistensi, monitoring dan evaluasi; dan c. secara operasional oleh Kepolisian Daerah terhadap Kepolisian Resor dalam bentuk Analisis dan Evaluasi dan/atau asistensi. (3) Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sisbinkar Anggota Polri dapat mengikutsertakan pengawas eksternal.
