PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 31
BAB 3 — PENUGASAN
(1) Penugasan dalam Sisbinkar anggota Polri dilaksanakan: a. melalui proses mutasi; dan
b. dengan memperhatikan kepangkatan yang mencerminkan peran, fungsi, kemampuan dan sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya. (2) Ketentuan tentang Mutasi dan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
