PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 33
BAB 4 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengendalian terhadap penyelenggaraan Sisbinkar Anggota Polri dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Markas Besar Polri sampai dengan tingkat Kepolisian Resor. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam bentuk supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
