PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 26
BAB 3 — PENUGASAN
Penempatan jabatan lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira, diarahkan untuk menduduki jabatan eselon IV B (Inspektur) dan IV A (Ajun Komisaris Polisi) pada fungsi pembinaan atau operasional di lingkungan Polri atau di luar struktur Polri bagi Perwira yang menunjukkan prestasi kerja baik.
