PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 25
BAB 3 — PENUGASAN
Sifat penugasan lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira, untuk: a. memimpin penugasan lapis depan pada satuan setingkat Kepolisian Sektor/Peleton/Unit atau dalam hal khusus menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi; dan b. menduduki jabatan pada level manajer tingkat pertama dan mempraktikkan atau mengembangkan kepemimpinan di lapangan.
