PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 27
BAB 3 — PENUGASAN
(1) Penempatan pertama Bintara Polri, diarahkan untuk: a. penugasan dengan mengutamakan daerah/satuan kewilayahan pada bidang operasional; b. mengemban pelaksana utama tugas umum Polri di lapangan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
c. ditempatkan sesuai dengan kompetensi dan fungsi penugasannya, bagi yang memiliki kualifikasi khusus. (2) Dalam hal khusus penempatan Bintara Polri dapat ditugaskan di luar struktur Polri sepanjang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi.
