PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 22
BAB 3 — PENUGASAN
Sifat penugasan lulusan Sekolah Inspektur Polisi: a. golongan Perwira Pertama, untuk:
- memimpin penugasan lapis depan pada satuan setingkat Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor/ Peleton/Unit; dan
- menduduki jabatan pada manajer tingkat pertama dan mempraktikkan atau mengembangkan kepemimpinan di lapangan; b. golongan Perwira Menengah, untuk:
- pengembangan kecakapan manajerial menengah kepolisian sesuai dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki; dan
- menduduki jabatan sebagai staf pembinaan dan operasional pada level manajer tingkat menengah.
