PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 23
BAB 3 — PENUGASAN
(1) Penempatan jabatan lulusan Sekolah Inspektur Polisi: a. golongan Pama, diarahkan untuk menduduki jabatan eselon IV B (Inspektur) dan IV A (Ajun Komisaris Polisi) di satuan kerja Markas Besar
Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor atau di luar struktur Polri sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki. b. golongan Perwira Menengah, diarahkan untuk menduduki jabatan:
- eselon III B2 (Komisaris Polisi) dan III B1 (Komisaris Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor diutamakan bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama;
- eselon III A2 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor diutamakan bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat III;
- eselon III A1 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan tingkat II; dan
- eselon II B3 (Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Mabes Polri bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat II. (2) Penempatan jabatan pada eselon IV A, eselon III B2 sampai dengan III A2, pada fungsi pembinaan dan operasional kepolisian dengan mengutamakan hasil assessment center. (3) Penempatan jabatan diberikan kepada Perwira yang telah memenuhi persyaratan pendidikan, kepangkatan, penilaian kinerja, dan eselon/nivellering jabatan. (4) Penugasan di luar struktur Polri diberikan bagi Perwira yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus seleksi.
