PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 21
BAB 3 — PENUGASAN
Pendidikan untuk lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, meliputi: a. golongan Perwira Pertama:
- pendidikan Pengembangan Spesialisasi;
- Pendidikan kerja sama dalam/luar negeri;
- Pendidikan kedinasan Strata Dua/Strata Dua Spesialisasi dalam dan luar negeri; dan
- Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat III;
b. golongan Perwira Menengah:
- pendidikan kerja sama dalam/luar negeri;
- pendidikan kedinasan Strata Dua/Strata Dua Spesialisasi dan Strata Tiga dalam dan luar negeri; dan
- Lembaga Ketahanan Nasional/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat I, bagi Perwira lulusan Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat II; c. golongan Perwira Tinggi:
- Program Pendidikan Singkat Angkatan Lembaga Ketahanan Nasional; dan
- pendidikan kerja sama dalam/luar negeri.
