Pasal 20
BAB 3 — PENUGASAN
(1) Penempatan jabatan lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, meliputi: a. golongan Perwira Pertama, diarahkan untuk menduduki jabatan eselon IV B (Inspektur) dan IV A (Ajun Komisaris Polisi) di satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor atau di luar struktur Polri sesuai kompetensi bidang ilmu yang dimiliki; b. golongan perwira menengah, diarahkan untuk menduduki jabatan:
eselon III B2 (Komisaris Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, diutamakan bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama dan/atau strata dua;
eselon III B1 (Komisaris Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, diutamakan bagi lulusan sekolah staf dan pimpinan pertama dan/atau strata dua/strata dua spesialisasi/ strata tiga;
eselon III A2 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, diutamakan bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama dan/atau strata dua/strata dua spesialisasi/strata tiga;
eselon III A1 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, bagi lulusan strata dua/strata dua spesialisasi/strata tiga;
eselon II B3 (Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, bagi lulusan Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat II dan/atau strata dua/ strata dua spesialisasi/strata tiga;
eselon II B2 (Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, diutamakan bagi lulusan Lembaga Ketahanan Nasional/setara dan/atau strata dua; dan
eselon II B1 (Komisaris Besar Polisi) pada satuan kerja Mabes Polri sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, bagi lulusan Lembaga Ketahanan Nasional/setara dan/atau strata tiga; c. golongan Perwira Tinggi, diarahkan untuk menduduki jabatan:
eselon II A (Brigadir Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon II B1 (Komisaris Besar Polisi) sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
eselon I B (Inspektur Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon II A (Brigadir Jenderal Polisi); dan
eselon II dan I di luar struktur Polri. (2) Penempatan jabatan eselon IV A, eselon III B2 sampai dengan II B1, eselon II A sampai dengan eselon I B sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki dengan mengutamakan hasil assessment center. (3) Penempatan jabatan diberikan kepada perwira yang telah memenuhi persyaratan pendidikan, kepangkatan, penilaian kinerja, dan eselon jabatan. (4) Penugasan di luar struktur Polri diberikan bagi Perwira yang telah memenuhi syarat dan dinyatakan lulus seleksi.
