PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 19
BAB 3 — PENUGASAN
Sifat penugasan lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, meliputi: a. golongan Perwira Pertama, untuk:
- penugasan sebagai manajer tingkat pertama sesuai kompetensi bidang keilmuan yang dimiliki dan dalam hal khusus sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan
- praktik pengambilan keputusan yang cepat dan tepat pada level manajerial tingkat pertama sesuai dengan kompetensi bidang keilmuan yang dimiliki; b. golongan Perwira Menengah, untuk:
- penugasan untuk pengembangan teknis profesional keahlian sesuai dengan bidang fungsi/tugasnya dengan memadukan pengetahuan dan pengalaman praktik; dan
- meningkatkan keahlian di bidang tugasnya dan kemampuan manajerial yang dipersiapkan untuk menduduki jabatan manajer tingkat menengah pada jalur keahliannya; c. golongan Perwira Tinggi:
- pengembangan dan pemanfaatan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki; dan
- menduduki jabatan pada level manajerial tingkat tinggi sesuai dengan kompetensi bidang ilmu yang dimiliki, pengalaman, pendidikan dan kinerja selama karier di kepolisian.
