PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 18
BAB 3 — PENUGASAN
Pendidikan untuk lulusan Akademi Kepolisian, meliputi: a. golongan perwira pertama:
- Pendidikan Pengembangan Spesialisasi;
- Pendidikan kedinasan Strata Satu dan Strata Dua dalam dan Luar Negeri;
- pendidikan kerja sama dalam/luar negeri; dan/atau
- pendidikan pengembangan Polri; b. golongan perwira menengah:
- pendidikan kerja sama dalam/luar negeri;
- Sekolah Staf Dan Pimpinan Menengah, bagi Perwira lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian/Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama;
- pendidikan kedinasan Strata Dua Magister Ilmu Kepolisian/Kajian Ilmu Kepolisian dan Strata Tiga Doktoral Ilmu Kepolisian;
- pendidikan kedinasan Strata dua dan Strata tiga dalam dan Luar Negeri; dan/atau
- Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi/Lembaga Ketahanan Nasional/Pendidikan dan Latihan Kepemimpinan Tingkat I, bagi Perwira lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/Pendidikan Latihan Kepemimpinan Tingkat II; c. golongan perwira tinggi:
- program pendidikan singkat angkatan Lembaga Ketahanan Nasional; dan/atau
- pendidikan kerja sama dalam/luar negeri.
