PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 17
BAB 3 — PENUGASAN
(1) Penempatan jabatan lulusan Akademi Kepolisian, meliputi: a. golongan Perwira Pertama, diarahkan untuk menduduki jabatan:
- eselon IV B (Inspektur) pada fungsi operasional kepolisian di Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor, diutamakan pada fungsi yang bersifat preemtif dan preventif; dan
- eselon IV A (Ajun Komisaris Polisi) pada fungsi pembinaan dan operasional kepolisian di Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor, atau di luar struktur Polri bagi Perwira yang dinilai
memiliki prestasi kerja dan diutamakan bagi lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian- Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian/Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama; b. golongan Perwira Menengah, diarahkan untuk menduduki jabatan:
- eselon III B2 (Komisaris Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor;
- eselon III B1 (Komisaris Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor, khusus jabatan Wakil Kepala Kepolisian Resor bagi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian/Sekolah Staf dan Pimpinan Pertama;
- eselon III A2 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor/Kepolisian Sektor, khusus jabatan Kepala Kepolisian Resor bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/setara;
- eselon III A1 (Ajun Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/setara;
- eselon II B3 (Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah/setara;
- eselon II B2 (Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah/Kepolisian Resor, khusus jabatan Direktur pada Kepolisian Daerah Tipe A Khusus dan jabatan Kepala Biro/Direktur pada Kepolisian Daerah Tipe A diutamakan bagi
lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi/ setara; dan 7. eselon II B1 (Komisaris Besar Polisi) pada Satuan Kerja Markas Besar Polri/Kepolisian Daerah bagi lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi/setara; c. golongan Perwira Tinggi, diarahkan untuk menduduki jabatan:
- eselon II A (Brigadir Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon II B1 (Komisaris Besar Polisi) sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan;
- eselon I B (Inspektur Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon II A (Brigadir Jenderal Polisi);
- eselon I A (Inspektur Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon I B (Inspektur Jenderal Polisi);
- eselon I A (Komisaris Jenderal Polisi) dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon I A (Irjen Pol)/eselon I B (Inspektur Jenderal Polisi);
- Jenderal Pol dapat diberikan bagi Perwira yang telah menduduki jabatan eselon I A (Komisaris Jenderal Polisi); dan
- eselon II dan I di luar struktur Polri; (2) Penempatan jabatan pada eselon IV A, eselon III B2 sampai dengan eselon II B1, eselon II A sampai dengan eselon I A pada fungsi pembinaan dan operasional kepolisian dengan mempertimbangkan hasil assessment center. (3) Penempatan jabatan diberikan kepada perwira yang telah memenuhi persyaratan pendidikan, kepangkatan, eselon/nivelering jabatan dan penilaian kinerja. (4) Penugasan di luar struktur Polri diberikan bagi perwira yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus seleksi.
