PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 16
BAB 3 — PENUGASAN
Sifat penugasan lulusan Akademi Kepolisian, meliputi: a. golongan Perwira Pertama, untuk:
- meningkatkan keterampilan taktik dan teknis fungsi operasional kepolisian; dan
- praktek kepemimpinan dan pengambilan keputusan pada manajer tingkat pertama; b. golongan Perwira Menengah, untuk pengembangan kemampuan:
- manajerial tingkat menengah;
- konseptual fungsi staf; dan
- taktis dan strategis operasional; c. lulusan Akademi Kepolisian golongan Perwira Tinggi, untuk:
- membangun dan mengembangkan organisasi Polri;
- mengembangkan kemampuan manajerial tingkat atas; dan
- kepemimpinan kepolisian yang bersifat strategis dan komprehensif.
