PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 15
BAB 3 — PENUGASAN
(1) Penempatan Lanjutan Perwira Polri lulusan Akademi Kepolisian dan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana, meliputi: a. golongan Perwira Pertama; b. golongan Perwira Menengah; dan c. golongan Perwira Tinggi. (2) Penempatan Lanjutan Perwira Polri lulusan Sekolah Inspektur Polisi, meliputi: a. golongan Perwira Pertama; dan b. golongan Perwira Menengah. (3) Penempatan Lanjutan Perwira Polri lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira hanya pada golongan Perwira Pertama Polri.
