PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 12
BAB 3 — PENUGASAN
(1) Penempatan Perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dengan mempertimbangkan: a. satuan asal pengiriman; atau b. kebutuhan organisasi. (2) Penempatan Pertama Perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi pada bidang tugas: a. Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk penugasan paling singkat 6 (enam) bulan; atau b. satuan Brigade Mobil dan Kepolisian Perairan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan organisasi.
