PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 13
BAB 3 — PENUGASAN
(1) Penempatan Perwira lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dengan mempertimbangkan: a. kesatuan asal; dan b. kebutuhan organisasi. (2) Penempatan Perwira lulusan Sekolah Alih Golongan Perwira pada bidang tugas Polisi tugas umum dan fungsi operasional kepolisian pada level manajer tingkat pertama.
