PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 11
BAB 3 — PENUGASAN
(1) Penempatan Pertama Perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dengan mempertimbangkan: a. kompetensi bidang keilmuan; dan b. kebutuhan organisasi. (2) Penempatan Pertama Perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana diarahkan untuk menduduki jabatan pada tingkat Polres, Polda dan Mabes Polri sebagai manajer tingkat pertama sesuai dengan disiplin ilmu dan/atau kompetensi yang dimiliki, dengan jangka waktu penugasan paling singkat: a. 2 (dua) tahun untuk tingkat Kepolisian Resor; dan b. 4 (empat) tahun untuk tingkat Kepolisian Daerah dan Markas Besar Polri.
