PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara...
Pasal 10
BAB 3 — PENUGASAN
(1) Penempatan Pertama Perwira lulusan Akademi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dengan mempertimbangkan: a. peringkat kelulusan pendidikan; dan b. kebutuhan organisasi. (2) Peringkat kelulusan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menentukan penempatan pada zona sesuai potensi kerawanan daerah. (3) Penempatan Pertama Perwira lulusan Akademi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bidang tugas:
a. Pembinaan Masyarakat, Intelijen dan Keamanan, Samapta Bhayangkara, Reserse dan Lalu Lintas; atau b. satuan Brigade Mobil, Kepolisian Perairan dan Kepolisian Udara sesuai kompetensi yang dibutuhkan organisasi.
