PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 42
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tuntutan penyelesaian penggantian kerugian negara oleh subjek Bendahara dan Pegawai Negeri pada Polri bukan Bendahara tidak menghapus sanksi kode etik profesi Polri dan/atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Kasatker yang tidak melaksanakan penyelesaian kerugian negara dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
