Pasal 41
BAB 9 — ADMINISTRASI PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Administrsi penyelesaian kerugian negara, meliputi: a. laporan kegiatan tim tuntutan kerugian negara setiap penahapan pelaksanaan tugas menyelesaikan kerugian negara; b. surat pemberitahuan terjadinya kekurangan uang atau barang dan melampirkan:
- berita acara pemeriksaan dan penutupan buku kas/gudang BMN; dan
- berita acara pemeriksaan dan penilaian harta kekayaan milik pelaku kerugian negara. c. keputusan kesimpulan kerugian negara; d. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk pelaku kerugian negara:
- surat persetujuan realisasi pelaksanaan surat keterangan tanggung jawab mutlak;
- Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain; dan
- Surat Pernyataan Bersedia Mengganti Kerugian Negara (SPKBMKN) untuk ahli waris/pengampu/yang memperoleh hak mengganti kerugian negara. e. Surat perintah pemotongan gaji; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Surat keterangan ahli waris/pengampu atau yang memperoleh hak; g. Keputusan Pembebanan Sementara; h. Keputusan Penetapan Batas Waktu pengajuan keberatan; i. Keputusan pembebanan kerugian negara; j. Laporan Hasil penyelesaian kerugian negara; k. Keputusan Pencatatan; dan l. Keputusan pembebasan penggantian kerugian negara. (2) Format laporan, surat dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
