PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 35
BAB 5 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PEGAWAI NEGERI PADA POLRI BUKAN BENDAHARA
(1) Pegawai Negeri pada Polri menunggu keputusan pembebanan dari Kapolri atas keberatan yang diajukan. (2) Dalam hal keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, maka Kapolri menerbitkan keputusan pembebasan kepada pegawai negeri pada Polri yang bersangkutan. (3) Dalam hal keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, maka Kapolri menerbitkan keputusan pembebanan kepada pegawai negeri pada Polri yang bersangkutan. (4) Penerbitan keputusan pembebasan dan Keputusan Pembebanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak surat keberatan/pembelaan yang diajukan diterima.
