PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 34
BAB 5 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PEGAWAI NEGERI PADA POLRI BUKAN BENDAHARA
(1) Pegawai negeri pada Polri bukan Bendahara yang menyebabkan kerugian negara dapat mengajukan keberatan/pembelaan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya Keputusan Pembebanan dengan melampirkan bukti-bukti. (2) Keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kasatker. (3) Kasatker mengajukan keberatan/pembelaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kapolri pada tingkat Mabes Polri dan Kapolda pada tingkat Polda dengan tembusan TPKN.
