PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 22
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN TERHADAP BENDAHARA
Pelaksanaan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), setelah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
