PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA...
Pasal 21
BAB 4 — PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN TERHADAP BENDAHARA
(1) Keputusan Pembebanan mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi. (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah terlampaui dan Bendahara tidak mengganti kerugian negara secara tunai, TPKN mengajukan permintaan kepada Kasatker yang berwenang untuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan Bendahara. (3) Selama proses pelelangan dilaksanakan, dilakukan pemotongan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari gaji yang diterima Bendahara setiap bulan sampai lunas.
