PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 48
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Pengajuan penerbitan SIM karena perubahan data pengemudi dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh wilayah INDONESIA. (2) Proses penerbitan SIM karena perubahan data Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 43; dan b. tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik. (3) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan pencocokan sidik jari dengan rumus sidik jari pada data kepolisian.
