PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Pengajuan penerbitan pengalihan golongan SIM A menjadi SIM B1 atau SIM B1 menjadi SIM BII serta dari SIM perseorangan menjadi SIM umum dilakukan pada Satpas sesuai dengan tata cara penerbitan SIM baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 43. (2) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan pencocokan sidik jari dengan rumus sidik jari pada data kepolisian.
