PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 49
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Pengajuan penerbitan penggantian SIM hilang atau rusak dilakukan di Satpas yang menerbitkan SIM hilang atau rusak. (2) Proses penerbitan penggantian SIM hilang atau rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 43; dan b. tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik. (3) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan pencocokan sidik jari dengan rumus sidik jari pada data kepolisian.
