Pasal 39
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Petugas kelompok kerja pendaftaran, setelah menerima persyaratan pendaftaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b, harus melakukan: a. pemasukan data identitas lengkap peserta uji secara manual ke dalam Buku Register dan/atau secara elektronik dalam pangkalan data dan database Sistem Informasi dan Komunikasi Regident Pengemudi; b. pencetakan tanda bukti penerimaan formulir uji SIM peserta uji; dan c. pembubuhan paraf pada persyaratan pendaftaran. (2) Data identitas nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dicantumkan secara lengkap sesuai dengan nama dalam akte kelahiran dan dapat dicantumkan gelar akademik pendidikan. (3) Setelah melaksanakan kegiatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas kelompok kerja pendaftaran menyampaikan: a. persyaratan pendaftaran dan/atau data peserta uji kepada kelompok kerja:
- pengujian SIM;
- penerbitan SIM; dan
- pengarsipan SIM. b. tanda bukti penerimaan dokumen persyaratan kepada peserta uji.
