Pasal 38
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN
(1) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a melakukan: a. penerimaan persyaratan pendaftaran SIM; b. pengecekan kelengkapan persyaratan; dan c. pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto peserta uji.
(2) Dalam hal persyaratan pendaftaran yang diajukan, tidak lengkap, petugas memberitahukan peserta uji untuk melengkapi kekurangan persyaratan. (3) Dalam hal persyaratan pendaftaran yang diajukan, sudah lengkap, petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi menyampaikan kepada: a. peserta uji untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak di loket pembayaran atau di bank yang ditunjuk secara tunai atau elektronik yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan;dan b. kelompok kerja pendaftaran untuk menerima semua dokumen persyaratan beserta tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
