PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang SURAT IZIN MENGEMUDI
Pasal 37
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Penilaian atas kesehatan rohani, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dilakukan melalui penggunaan Materi Tes Psikologi. (2) Materi Tes Psikologi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beserta tata cara penilaiannya disusun oleh psikolog dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri. (3) Hasil tes psikologi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Surat Lulus Tes Psikologi.
